ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Pakaian
Wanita Dalam Sholat.
Disunnahkan bagi wanita Muslimah
mengenakan baju kurung dan kerudung pada saat melaksanakan sholat. Berkanaan
dengan hal ini erdapat sebuah riwayat dari Umar bin Khotob dan putranya,
Abdullah bin Umar serta Aisyah r.a. Imam Ay-syafi’i juga berpendapat, yaitu
bahwa waniat muslimah harus menutupi uaratnya secara baik dan benar pada saat
menunaikan sholat, dimana pakaian yang dikenakanya pada saat ruku’ atau sujud
tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat yang
sensitif.
Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa
ia pernah menegrjakan sholat dengan mengenakan empat lapis pakaian, yang
demikian itu merupakan amalan yang disunnahkan dan jika diliuar kemampuanya ada
bagian yang terbuka, maka diberikan maaf baginya.
Imam Ahmad mengatakan: “ Secara
umum para ulama’ bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang yang
memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih menutupi. “Hal ini
diperkuat oleh hadist dari Ummu salamah, ketika ia bertanya
“ Wahai Rasulullah, apakah wanita Muslimah boleh mengrjakan sholat dengan
baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: Boleh, asal baju kurung itu sempurna
dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki.” (HR. Abu Dawud)
Demikian juga yang diriwayatkan
dari Aisyah, Maimunah dan Ummu salamah, yang semuanya adalah istri Nabi:
“ Bahwa mereka (Aisyah, Maimunah, Ummu salamah) memperlihatkan sholat
dengan mengenakan baju kurung dan kerudung.” (dikisahkan oleh Ibnu
Mundzir).
Dalil-dalil diatas dapat difahami
bahwa seoramh muslimah harus mengenakan kerudung dan baju kurung ketika sholat
dan diusahakan agar busana tersebut cukup tebal agar tidak menampakan
bagian-bagian tubuh yang sensitif ketika ia ruku’ atau sujud. Selain itu juga
baju kurung pun diusahakan panjang supaya bagian kedua telapak kaki tidak akan
menyembul ketika sholat.
“
Wanita adalah aurat.”
(HR. At-tirmidzi).
Lebih lanjut Imam At-tirmidzi
menagtakan, bahwa hadist ini besetatus hasan shohih. Adapun yang dimaksud oleh
hadist ini mencakup seluruh anggota tubuh wanita kecuali wajah. Sementara
menurut kesepakatan, selain wajah, kedua telapak tangan dan kaki wanita
dikatagorikan sebagai aurat.
Solusi memakai mukena potong
tengah dalam sholat.
Diera modern seperti sekarang
banyak kita jumpai berbagai macam model mukena, ada yang model terusan dan ada
yang model potongan. Dua-duanya bisa dipakai untuk sholat asalkan bisa dengan
benar dalam memakainya. Karena keduanya, masing-masing ada kekurangan, jika
memakainya tidak dengan cara yang baik dan benar.
Sebenarnya prinsip dalam memakai
mukena sederhana saja: menutup semua anggota tubuh selain wajah dan kedua
telapak tangan. Berikut point-point penting yang sering dilewatkan oleh orang.
ü
Mukena
potongan memang lebih praktis dan modis, namun perlu diketahui bahwa mukena
model ini sangat tidak direkomondasikan. Karena mukena potongan berpotensi
menampakkan aurat dari bawah. Selain itu kita akan kesulitan melakukan
gerakn-gerakan sholat dengan tetap menjaga tak ada anggota yang tersingkap,
seperti ketika takbir, ruku’, dan ketika sujud pun kita kesulitan menjaga
tempat sujud tidak tertutupi mukena.
ü
Bagian
tangan juga sering luput dari pengawasan. Mukena terusan kadang memilki lubang
tangan yang terlalu longgar. Ini membuat lengan bagian dalam terlihat, meski
secara kasat mata tak tampak.
ü
Dagu
bagian bawah juga masih termasuk aurat, karena yang termasuk batas wajah adalah
sampai tulang dagu, praktis dagu bawah harus ditutup. Jadi ketika memakai
mukena bantalan kain yang ada didagu harus agak dimajukan.
ü
Rambut
baisanya sering memaksa muncul dari celah-celah kain mukena dibelakang kepala.
Ini bisa diwaspadai dengan memakai kain handuk tipis untuk melapisi kepala
belakang.
sumber:http://caritugasakademik.blogspot.co.id/2014/09/hukum-memakai-mukena-potong-tengah.html
Baca juga : ada kesempatan buat anda untuk masuk surga,
dalam program 100 mukena, selengkapnya ......
Mari tolong bantu share artikel ini agar bermanfaat....
0 Response to "GERAKAN 100 MUKENA"
Posting Komentar