GERAKAN 100 MUKENA

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280


Pakaian Wanita Dalam Sholat.
 
Disunnahkan bagi wanita Muslimah mengenakan baju kurung dan kerudung pada saat melaksanakan sholat. Berkanaan dengan hal ini erdapat sebuah riwayat dari Umar bin Khotob dan putranya, Abdullah bin Umar serta Aisyah r.a. Imam Ay-syafi’i juga berpendapat, yaitu bahwa waniat muslimah harus menutupi uaratnya secara baik dan benar pada saat menunaikan sholat, dimana pakaian yang dikenakanya pada saat ruku’ atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat yang sensitif.
Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa ia pernah menegrjakan sholat dengan mengenakan empat lapis pakaian, yang demikian itu merupakan amalan yang disunnahkan dan jika diliuar kemampuanya ada bagian yang terbuka, maka diberikan maaf baginya. 
Imam Ahmad mengatakan: “ Secara umum para ulama’ bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih menutupi. “Hal ini diperkuat oleh hadist dari Ummu salamah, ketika ia bertanya
Wahai Rasulullah, apakah wanita Muslimah boleh mengrjakan sholat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: Boleh, asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki.” (HR. Abu Dawud)
Demikian juga yang diriwayatkan dari Aisyah, Maimunah dan Ummu salamah, yang semuanya adalah istri Nabi:
Bahwa mereka (Aisyah, Maimunah, Ummu salamah) memperlihatkan sholat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung.” (dikisahkan oleh Ibnu Mundzir).
Dalil-dalil diatas dapat difahami bahwa seoramh muslimah harus mengenakan kerudung dan baju kurung ketika sholat dan diusahakan agar busana tersebut cukup tebal agar tidak menampakan bagian-bagian tubuh yang sensitif ketika ia ruku’ atau sujud. Selain itu juga baju kurung pun diusahakan panjang supaya bagian kedua telapak kaki tidak akan menyembul ketika sholat. 
Mengenai wajah, wanita Muslimah boleh membukanya dalam sholat, dimana tidak ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Sedangkan mengenai kedua telapak tangan, ada dua pendapat: Pertama, diperbolehkan membukanya. Ini merupakan pendapat imam Malik dan imam As-syafi’i, yang didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas dan Aisyah mengenai maksud dari firman Allah SWT yang artinya. “Yaitu, wajah dan kedua telapak tangan. Selain itu, terdapat larangan untuk menutup wajah dengan cadar. Akan tetapi, terkadang menutup  telapak tangan dan wajah itu dibutuhkan pada saat berjual beli (dengan lawan jenis). Kedua, mengenai telapak tangan, dan wajah, dimana keduanya dianggap sebagai aurat sebagaimana sabda Nabi :
“ Wanita adalah aurat.” (HR. At-tirmidzi).
Lebih lanjut Imam At-tirmidzi menagtakan, bahwa hadist ini besetatus hasan shohih. Adapun yang dimaksud oleh hadist ini mencakup seluruh anggota tubuh wanita kecuali wajah. Sementara menurut kesepakatan, selain wajah, kedua telapak tangan dan kaki wanita dikatagorikan sebagai aurat.
         Solusi memakai mukena potong tengah dalam sholat.
Diera modern seperti sekarang banyak kita jumpai berbagai macam model mukena, ada yang model terusan dan ada yang model potongan. Dua-duanya bisa dipakai untuk sholat asalkan bisa dengan benar dalam memakainya. Karena keduanya, masing-masing ada kekurangan, jika memakainya tidak dengan cara yang baik dan benar.
Sebenarnya prinsip dalam memakai mukena sederhana saja: menutup semua anggota tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan. Berikut point-point penting yang sering dilewatkan oleh orang.
ü  Mukena potongan memang lebih praktis dan modis, namun perlu diketahui bahwa mukena model ini sangat tidak direkomondasikan. Karena mukena potongan berpotensi menampakkan aurat dari bawah. Selain itu kita akan kesulitan melakukan gerakn-gerakan sholat dengan tetap menjaga tak ada anggota yang tersingkap, seperti ketika takbir, ruku’, dan ketika sujud pun kita kesulitan menjaga tempat sujud tidak tertutupi mukena.
ü  Bagian tangan juga sering luput dari pengawasan. Mukena terusan kadang memilki lubang tangan yang terlalu longgar. Ini membuat lengan bagian dalam terlihat, meski secara kasat mata tak tampak.
ü  Dagu bagian bawah juga masih termasuk aurat, karena yang termasuk batas wajah adalah sampai tulang dagu, praktis dagu bawah harus ditutup. Jadi ketika memakai mukena bantalan kain yang ada didagu harus agak dimajukan.
                        ü  Rambut baisanya sering memaksa muncul dari celah-celah kain mukena dibelakang kepala. Ini bisa diwaspadai dengan memakai kain handuk tipis untuk melapisi kepala belakang.
sumber:http://caritugasakademik.blogspot.co.id/2014/09/hukum-memakai-mukena-potong-tengah.html 

 Baca juga : ada kesempatan buat anda untuk masuk surga,     
dalam program 100 mukena, selengkapnya ......
Mari tolong bantu share artikel ini agar bermanfaat....
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "GERAKAN 100 MUKENA"

Posting Komentar